Sinergi Bea Cukai Tembilahan dan Kejaksaan Negeri Tembilahan Musnahkan Miras Ilegal Senilai 4,1 Mily

Sinergi Bea Cukai Tembilahan dan Kejaksaan Negeri Tembilahan Musnahkan Miras Ilegal Senilai 4,1 Mily

KILASARIAU.com - Bea Cukai Tembilahan memusnakan barang bukti Miras Ilegal dari perkara tindak pidana Cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (04/09/2019) di halaman kantor Bae Cukai Tembilahan. 

Pelaksanaan pemusnahan terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai Tembilahan dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan. 

Miras Ilegal tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Tembilahan di Jalan Lintas Sumatera (SPBU Selensen), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada tanggal 04 Maret 2019 lalu yang dilanjutkan dengan proses penyidikan pada tanggal 05 Maret 2019 dan dinyatakan lengkap (P - 21) perkara tindak pidana di bidang cukainya terhadap dua orang Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan pada tanggal 29 April 2019. 

"Sebanyak 5.964 botol minuman keras impor berbagai jenis merek kami musnahkan di halaman KPPBC TMP C Tembilahan, barang bukti tersebut di taksir perkiraan nilai Barangnya sebesar  Rp. 4,1 Milyar dapat mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp. 9 Milyar," ungkap Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan. 

Diharapkan dengan adanya pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai yang legal sebagai bagian dari upaya menciptakan usaha yang sehat dan berkeadilan. 

"Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen serius untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilang sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional," Ujar Anton.